Hanya saya satu kata yang bisa terlintas… prihatin…. sungguh memprihatinkan……
Yah, sekali lagi ini membuktikan bahwa keanehan banyak terjadi di negeri ini.
Semua nyata, hanya ada di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga yang menyampaikan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional, dan menyampaikankan kepada tema-teman beliau melalui email, justru malah ditahan oleh pihak kepolisian dan dimasukan kepenjara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun.
Sungguh luar biasa aneh dan mengherankan. Kita yang mengeluh terhadap suatu pelayanan, tapi justru kita yang malah ditahan oleh aparat?
Salahkah aparat? Tidak, aparat tidak pernah salah, aparat selalu benar dan tidak akan pernah salah. Karena aparat adalah dewa di negeri ini.
Kalo begini caranya, kenapa juga tidak ditahan semua orang yang menyampaikan pendapatan lewat media cetak, kolom pembaca atau apa namanya, yang menyampaikan keluhan terhadap sesuatu pelayanan yang telah diterimanya.
Kenapa juga tidak semua orang yang mengeluhkan pelayanan rakyat miskin dengan kartu AskesKinnya, ditahan oleh seluruh aparat dinegeri ini.
Coba seandainya semua orang di negeri ini yang mengeluhkan tentang berbagai hal yang dialaminya, kemudian mengadukan baik melalui media cetak, internet, dan sebagainya, semua ditahan dengan delik aduan mencemarkan nama baik.
Kalo saja seandainya, semua warga di negeri ini mengeluh terhadap buruknya pelayanan kesehatan, pelayanan masyarakat dan pelayanan lainnya yang diterima oleh mereka, semuanya ditahan dengan delik aduan yang sama, pencemaran nama baik.
Maka dengan demikian seluruh warga negara ini tidak bisa menyampaikan keluhan dalam bentuk apapun, sehingga mereka semua hanya bisa menerima kondisi ini apa adanya tanpa bisa berbuat sesuatu bahkan hanya sekedar untuk mengadukan nasibnya kepada yang lebih berwenang.
Sekalian juga tutup semua sarana untuk koneksi internet, untuk ngeblog, jaring sosial lainnya, dan kita semua hanya bisa mengakses berita dari yang ada yang semuanya sudah direkayasa.
Busyet… sampai seperti itukah jahatnya seorang ibu yang bernama Prita Mulysari, yang menyampaikan keluhanan lewat email kepada teman-temannya terhadap buruknya pelayanan suatu RS di negeri ini.
Pantaskah seorang ibu Prita Mulysari di tahan hanya karena beliau terlanjur menyampaikan keluhan yang dirasakannya terhadap RS Omni Internasional kepada teman-temannya, sehingga akhirnya beliau harus ditahan oleh aparat dan kejaksaan?
Jadi kalo begini terus caranya, apakah ini yang dinamakan dengan demokrasi? Dimana letak kebebasan berbicara dan berpendapat yang selalu di jungjung tinggi dalam amanat UUD negeri ini?
Ataukah UUD itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga semua bisa diatur, direkayasa, agar yang lemah semakin lemah dan yang kuat semakin kuat dan arogan.
Nah, buat anda sekalian, belajar dari kasus Ibu Prita ini, maka sekarang anda jangan sekali-kali mengeluhkan apapun yang anda terima dari pelayanan masyarakat dan memberitahukan kepadan teman-teman anda.
Cukup anda simpan sendiri saja, tidak perlu orang lain tau dan terima saja apa adanya.
Karena sekarang kita sudah tidak bebas lagi untuk berbicara bahkan hanya sekedar mengeluh terhadap kondisi yang kita hadapi saat ini.
Jadi kalo anda orang Indonesia, jangan pernah mengeluhkan terhadap kondisi yang ada saat ini, apalagi yang bersangkutan dengan kepentingan masyarakat atau golongan.
Karena sekarang di Indonesia, kebebasan berbicara itu ternyata ada aturannya, ada batasannya, ada ketentuannya yang harus kita patuhi, kalo tidak, kita sendiri yang nanti bakalan celaka, seperti kasus yang menimpa ibu Prita ini.
cuplikan berita dari detik.com tentang kasus Ibu Prita Mulyasari ;
Jakarta – Ditahan akibat tuduhan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International membuat Prita Mulyasari (32) merasakan penderitaan hebat. Prita meminta RS Omni untuk menghentikan penzaliman terhadap dirinya.
"Dari pihak pelapor tolong hentikan penzaliman kepada kami, terutama saya," kata Prita sambil terisak-isak sebelum bertemu dengan Dewan Pers di LP Wanita, Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2009).
"Ya Allah saya minta hati nurani dibukakan kembali. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kalian (Omni)," doa ibu dua orang balita yang mengenakan jilbab hitam itu.
Namun, dikatakan Prita, dirinya siap menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.
"Hukum manusia tidak ada artinya jika dibandingkan dengan hukum Allah. Allah akan menjawab," pungkasnya.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei yang lalu. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni karena mengirimkan email kepada teman-temannya yang berisi keluhan seputar pelayanan medis RS tersebut.
Oleh polisi, Prita hanya dijerat pasal pencemaran nama baik KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan tidak ditahan. Namun ketika berkas masuk kejaksaan, jaksa menambahi dengan pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkat pasal inilah jaksa menahan Prita di LP Wanita sembari menunggu sidang di PN Tangerang pada Kamis besok.
Jakarta – Prita Mulyasari (32) mengaku sedih dipenjara karena mengirimkan email yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit Omni Internasional. Prita ingin pulang dan kembali menyatu dengan suami dan anak-anaknya setelah dipenjara sejak 13 Mei.
"Saya pengin cepat pulang," kata Prita di LP Wanita Tangerang, Banten, sesaat sebelum bertemu dengan Dewan Pers yang menjenguknya di LP tersebut, Rabu (3/6/2009).
Usai mengucapkan keinginannya tersebut, Prita tidak kuasa menahan air matanya dan menangis. Perempuan berjilbab hitam ini tampak didampingi oleh tiga kakak perempuannya, yaitu Novi Muktiari, Carolina, dan Sawitri.
Prita bercerita, tidak sampai satu hari dirinya diperiksa dan langsung ditahan. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni dan dijerat KUHP dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dikatakan Prita, pada saat di Kepolisian, dirinya hanya disangka melanggar pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia kaget setelah mengetahui Kejaksaan menambahnya dengan pasal di UU ITE.
"Saya disuruh menandatangani surat keterangan sehat wal afiat. Saat itu mental saya sedang drop," pungkasnya.
RSS - Posts

















setuju bro !!!!
saya sangat setuju dengan yang ditulis !!!
(tp kejadian ini cukup memberi dampak lo )
esmond1989.blogspot.com
makanya klo masih cari duit jgn jadi dokter mening jadi blogger engga ngrugiin orang…gaji sama apa bda,…?
hari ini Prita masuk penjara, besok RS bisa menuai klaim pengobatan Malpraktek di pengadilan… semoga semua pihak bisa tahan diri dan lebih rasional.
kesannya rumah sakit bukan bikin sehat malah bikin sakit yaa kang …
dan sekarang bikin sakit ribuan orang di Indonesia …
sakit hati
BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
semoga tidak terjadi kasus seperti ini lagi