Sesuai hasil rapat dari KPU pusat, maka telah dikeluarkan Keputusan KPU no 115, tentang jadwal dan pelaksanaan kampanye pemilu 2009Berdasarkan keputusan tersebut, maka rapat umum bagi para konstestan pemilu 2009 dilakukan selama 21 hari, mulai tanggal 16 Maret 2009 hingga 5 April 2009.
Setiap harinya akan ada 4 parpol yang berkampanye bersamaan, disetiap provinsi dan kabupaten, kecuali untuk provinsi Bali ada 5-6 parpol yang berkampanye, dengan alasan di Provinsi Bali ada sekitar 7 hari keagamaan setiap minggunya.
Sedangkan untuk wilayah Nanggroe Aceh Darusalam akan ada 6 parpol setiap harinya yang berkampanye bersamaan.
Dengan telah ditetapkannya jadwal kampanye pemilu ini, maka setiap kontestan peserta pemilu wajib untuk mentaati segala ketentuan tentang kampanye, dan melaksanakan kampanye pada jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian pula bahwa UUD Pemilu juga berlaku terhadap mereka yang telah melanggar ketentuan kampanye ini.
Kita sebagai masyarakat atau hanya sekedar simpatisan saja, juga perlu mengawasi jalannya kampanye ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu saja, kita juga berhak untuk melaporkan berbagai indikasi kecurangan selama pelaksanaan kampanye berlangsung.
Ini kita lakukan sebagai wujud kepedulian kita terhadap pesta demokrasi di negeri ini, juga agar para peserta pemilu itu sendiri menyadari kesalahan atau tindakan yang melanggar ketentuan dengan sendirinya akan segera di tindak oleh masyarakat kita sendiri.
Semoga pelaksanaan kampanye pada pemilu 2009 ini berjalan lancar, aman, tertib, tidak merepotkan masyarakat kecil, tidak merugikan orang banyak, dan terpenting kita bisa mengenal dan mengetahui para calon pemimpin negeri ini, lewat kampanye yang mereka lakukan.
Kampanye Damai Yes…..Anarkis No!!!!!

RSS - Posts
















